Indonesia adalah negara hukum, yang berarti bahwa segala tindakan pemerintah dan rakyat harus berdasarkan hukum. Sebagai badan kekuasaan utama, pemerintah tidak boleh bertindak tanpa izin dalam menjalankan tugasnya, dan tidak boleh melanggar hukum dan peraturan negara yang ada.
Unsur-unsur negara hukum yang dianggap oleh F.J. Stahl (Eropa Kontinental) adalah:
(a) Adanya jaminan hak asasi manusia;
(b) Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan;
(c) Pemerintahan berdasarkan Peraturan-peraturan;
(d) Adanya peradilan administrasi.
Menurut Dicey negara yang berdasar pada The Rule Of Law wajib memenuhi 3 unsur, yaitu :
(a) Supremasi aturan hukum;
(b) Kedudukan yang sama di depan hukum;
(c) Terjaminnya HAM dalam Undang-Undang atau UUD.
Dalam suatu negara hukum terdapat norma hukum yang hierarkis atau berurutan. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur tentang urutan peraturan perundang-undangan di negara kita. Tatanan ini menunjukkan tingkat kekuatan peraturan tersebut, yang oleh Han Kelsen dan Nawiasky disebut sebagai teori stratifikasi. Kelsen menunjukkan dalam teorinya bahwa tertib hukum merupakan suatu System of norms yang berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang dalam suatu susunan yang berbentuk seperti tangga-tangga piramid. Pada setiap tangga terdapat aturan, dan pada puncak piramida terdapat norma atau aturan tertinggi yang tidak dapat ditelaah lebih lanjut, yang disebut dengan norma dasar.
Menurut pandangan JimlyAsshidige (2006) terdapat 9 prinsip penyelenggaraan negara, yaitu :
>> Ketuhanan Yang Maha Esa,
>> Cita negara hukum atau Nomokrasi,
>> Paham kedaulatan rakyat atau demokrasi,
>> Demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan,
>> Pemisahan kekuasaan dan Checks and balances,
>> Sistem pemerintahan Presidensial,
>> Persatuan dan keragaman dalam negara kesatuan,
>> Demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar,
>> Cita masyarakat madani.
Dengan adanya revisi UUD 1945, telah terjadi perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita, yaitu pemisahan kekuasaan secara vertikal berdasarkan prinsip supremasi MPR telah berubah menjadi pemisahan kekuasaan. Kekuasaan memiliki prinsip saling mengawasi dan seimbang, yang merupakan ciri yang melekat pada sistem presidensial.
Pasca Amandemen UUD 1945, kekuasaan aparatur negara mengalami perubahan dan pergeseran yang melibatkan teori konstitusi umum, menempatkan aparatur negara pada kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang sesungguhnya. Demikian pula penyimpangan dan ketidakjelasan dasar hukum dari tindakan tata usaha negara yang diperankan oleh lembaga negara di masa lalu telah berubah, dan dasar hukum yang jelas telah berubah.
Selain perubahan kekuasaan lembaga negara di tingkat pusat, kebijakan otonomi daerah juga mengalami perubahan. Dalam pelaksanaan otonomi, ada dua prinsip yang dianut, yaitu prinsip otonomi (desentralisasi) dan prinsip pengelolaan bersama. Prinsip yang digunakan seluas, sejujur-jujurnya dan bertanggungjawab. Meski daerah fleksibel, masih ada enam urusan yang masih menjadi urusan pemerintah pusat, yakni politik luar negeri, pertahanan, keamanan, peradilan, mata uang dan keuangan negara, serta agama.
Hak dan kewajiban warga negara erat kaitannya dengan hukum, dan hak dan kewajiban seseorang ditentukan atau diciptakan oleh hukum. Tatanan yang diatur atau diciptakan oleh undang-undang baru akan menjadi kenyataan jika subjek hukum diberi hak dan kewajiban Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu memiliki dua sisi, hak di satu pihak dan kewajiban di pihak lain.
Untuk menjamin hak-hak warga negara, pemerintah memberlakukan beberapa hak yang diatur dalam UUD 1945, yaitu hak persamaan antara hukum dan pemerintah, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak politik, hak untuk berserikat. dan berkumpul, hak memilih agama yang dianutnya, hak bela negara, hak bela negara dan keamanan negara, hak dijunjung tinggi negara.
Kewajiban dalam UUD 1945 antara lain kewajiban menegakkan hukum, kewajiban menegakkan pemerintahan, kewajiban bela negara, dan kewajiban menegakkan pertahanan dan keamanan negara. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945, selain yang diatur dalam UUD 1945.
Jika artikel ini kurang jelas atau mungkin masih ada pertanyaan yang perlu di tanyakan, anda bisa memberikan pertanyaan pada kolom komentar yang terdapat pada akhir artikel ini. Untuk mudah mendapatkan notifikasi terkait artikel pada situs https://www.situsartikel92.com. Silahkan klik tombol ikuti pada bagian kanan atas dari artikel ini. Karena akan menyajikan berbagai artikel yang menarik.
0 Komentar