B. Bahaya Mengonsumsi Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif, dan Obat
Berbahaya Lain
Istilah narkoba merujuk pada narkotika, psikotropika, dan bahan berbahaya
lain. Narkoba telah menjadi candu bagi banyak orang, mulai anak-anak
hingga orang dewasa. Pemerintah menyatakan narkoba sebagai musuh bersama.
Narkoba harus ”diperangi” karena dapat menghancurkan generasi penerus
bangsa.
1. Bahaya Narkotika
Apa itu narkotika? Narkotika adalah zat atau obat yang dapat menghilangkan
kesadaran (bius), mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, serta
menyebabkan kebergantungan. Ada narkotika yang berasal dari tanaman. Ada
pula narkotika yang berasal dari bukan tanaman, baik sintetis (buatan)
maupun semisintetis. Sebenarnya, narkotika juga digunakan di bidang
kedokteran sebagai obat bius. Sayangnya, narkotika disalahgunakan sebagian
orang untuk kesenangan sesaat. Apa sajakah yang termasuk golongan
narkotika? Berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, narkotika dikelompokkan menjadi tiga sebagai
berikut.
Dari pengelompokan narkotika di atas, apa sajakah bahaya narkotika?
Narkotika seperti ganja merupakan tanaman perdu yang mengandung sejenis
bahan kimia beracun. Dampak mengonsumsi ganja antara lain dapat menurunkan
konsentrasi dan daya ingat, meningkatkan denyut nadi, menimbulkan rasa
takut, panik, depresi, serta halusinasi. Sementara itu, kokain dalam
bidang kedokteran digunakan sebagai obat bius lokal. Jika disalahgunakan,
pemakaian kokain akan berdampak buruk seperti depresi, kejang, hingga
meninggal dunia. Narkotika jenis morfin, heroin, dan kodein merupakan
narkotika hasil campuran antara tumbuhan dan zat-zat kimia tertentu.
pemakaian morfin, heroin, dan kodein yang disalahgunakan akan menimbulkan
dampak buruk. Efek pemakaian morfin antara lain kebingungan, pingsan, dan
impotensi. Heroin dapat menyebabkan kejang, mual, dan kehilangan nafsu
makan. Adapun penyalahgunaan kodein dapat menyebabkan gatal, depresi, dan
sembelit.
2. Bahaya Psikotropika
Seperti narkotika, pemakaian psikotropika juga menyebabkan kebergantungan.
Bagaimana pengelompokan psikotropika? Berdasarkan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, jenis psikotropika
digolongkan sebagai berikut.
Bagaimana pengelompokan psikotropika dalam ilmu pengobatan? Dalam ilmu
pengobatan, psikotropika dikelompokkan menjadi tiga, yaitu depresan,
stimulan, dan halusinogen.
- Depresan merupakan penekan saraf pusat/penenang/obat tidur. Obat jenis ini jika diminum memberikan rasa tenang, mengantuk, mengurangi rasa sakit, mengendurkan saraf, dan menyebabkan tidur.
- Stimulan merupakan perangsang saraf pusat/antitidur. Obat jenis ini jika diminum mendatangkan rasa gembira, menghilangkan rasa marah, meningkatkan denyut jantung, serta meningkatkan suhu tubuh dan tekanan darah.
- Halusinogen menimbulkan halusinasi (khayalan) seperti mendengar atau merasakan sesuatu tidak nyata. Pengaruh halusinogen antara lain aktivitas meningkat, banyak bicara atau tertawa, mudah marah, merasa senang, kehilangan kesadaran terhadap realitas, dan mual.
Penyalahgunaan narkotika merusak generasi penerus bangsa. Ancaman ini
disadari pemerintah Indonesia. Pemerintah pun membentuk Badan Narkotika
Nasional (BNN) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang
Badan Narkotika Nasional. Sebelumnya, BNN bernama Badan Koordinasi
Narkotika Nasional (BKNN) sesuai Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, BNN
berwenang melakukan penyelidikan serta penyidikan tindak pidana narkotika,
BNN bertugas mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran
narkotika di Indonesia. BNN melindungi bangsa Indonesia dari ancaman
narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain.
3. Obat Berbahaya Lainnya bagi Kesehatan Tubuh
Dalam dunia medis, obat diperlukan untuk mengobati tubuh. Namun demikian,
tidak semua obat dapat menyebabkan tubuh menjadi sehat. Ada beberapa obat
yang berbahaya bagi kesehatan tubuh. Apa sajakah obat yang berbahaya bagi
kesehatan tubuh? Carilah informasi tentang efek pemakaian jenis
obat-obatan tersebut. Kamu dapat menemukan informasinya melalui buku
bacaan atau internet. Tulislah informasi yang kamu temukan pada tabel
seperti contoh berikut.
4. Jenis Zat-Zat Adiktif
Apa yang kamu ketahui tentang zat adiktif? Istilah zat adiktif merujuk
pada zat-zat yang menyebabkan ketergantungan. Zat adiktif menyebabkan
menurun atau berubahnya kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa
sakit, dan menimbulkan kebergantungan. Beberapa jenis zat adiktif sebagai
berikut.
a. Sedativa-Hipnotika
Sedativa-hipnotika merupakan zat penenang seperti obat megadon yang
digunakan dalam dunia kedokteran. Penggunaan sedativa-hipnotika dalam
dosis besar dapat menyebabkan tertidur. Gejala akibat pemakaian
sedativa-hipnotika antara lain bicara lambat, gelisah, mengamuk,
mengantuk, daya pikir menurun, dan malas.
b. Cannabinoids
Cannabinoids merupakan bahan kimia psikoaktif berasal dari tanaman ganja.
Efek pemakaian cannabinoids antara lain merasa nyaman dan rileks sehingga
tidak ada perasaan tegang. Bahan kimia ini sangat berbahaya bagi tubuh dan
menyebabkan ketergantungan.
c. Narcotics Analgesic
Narcotics analgesic merupakan obat penghilang rasa sakit dan nyeri saat
orang sakit dioperasi. Dalam dunia olahraga, obat ini sering digunakan
untuk mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri.
5. Cara Menanggulangi Bahaya Napza
Amatilah Gambar 10.4! Apa pendapatmu setelah mengamati gambar tersebut?
Imbauan pada gambar menunjukkan upaya melindungi dan mengingatkan
masyarakat mengenai bahaya narkoba.
Secara umum, ada beberapa upaya penanggulangan masalah narkoba seperti
uraian berikut.
a. Prevensi (Pencegahan)
Amatilah Gambar 10.5! Gambar tersebut menunjukkan kegiatan penyuluhan
tentang narkoba dan obat berbahaya. Kegiatan ini termasuk upaya prevensi
dalam menanggulangi narkoba. Sejak dini, anak perlu
diberi penyuluhan tentang bahaya narkoba.
Lebih baik mencegah daripada mengobati. Ungkapan bijak ini perlu
direnungkan untuk menghindar dari jerat narkoba. Bagaimana cara mencegah
jeratan narkoba? Tindakan pencegahan dari jerat narkoba, yaitu melalui
kegiatan antinarkoba, penyuluhan tentang narkoba, pendidikan dan pelatihan
kelompok sebaya, serta pendidikan di lingkungan keluarga.
b. Promosi (Pembinaan)
Promosi merupakan upaya pembinaan terkait bahaya narkoba. Promosi
ditujukan bagi warga masyarakat yang belum memakai atau mengenal narkoba.
Kegiatan ini diadakan lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi
pemerintah. Promosi juga berupa iklan layanan masyarakat tentang bahaya
narkoba.
c. Represi (Penindakan)
Apa yang dimaksud represi? Represi merupakan program penindakan terhadap
produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba berdasarkan hukum. Program
ini merupakan upaya pemerintah untuk menanggulangi bahaya narkoba. Ada
beberapa lembaga pemerintah yang berwenang melakukan represi.
d. Kurasi (Pengobatan)
Apa yang dimaksud kurasi? Kurasi merupakan upaya mengobati pemakai narkoba
dari kebergantungan dan menghentikan pemakaian hingga sembuh. Pengobatan
dilakukan oleh dokter ahli yang menangani
masalah narkoba. Kesuksesan pengobatan dipengaruhi faktor kerja sama yang
baik antara dokter, keluarga, dan orang sakit.
e. Rehabilitasi (Pemulihan)
Apa yang kamu ketahui tentang rehabilitasi? Rehabilitasi merupakan upaya
pemulihan kesehatan jiwa dan raga bagi pengguna narkoba. Rehabilitasi
bertujuan mencegah bekas pengguna narkoba agar tidak mengonsumsi narkoba.
Prinsip yang ditekankan dalam proses rehabilitasi meliputi prinsip medis
dan rohani.
Kamu telah mengetahui bahaya narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif
(napza). Oleh karena itu, kamu harus menghindari napza. Jangan coba-coba
napza! Bagaimana cara menghindari napza? Napza dapat dihindari jika kita
terbiasa melakukan tindakan berikut.
1. Mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menjalin komunikasi dengan keluarga, terutama orang tua.
3. Memilih teman bermain atau pergaulan yang sehat.
4. Mengikuti penyuluhan tentang bahaya narkoba sejak dini.
5. Menjaga jarak dengan pengguna narkoba atau kelompok yang berperilaku
menyimpang.
6. Menyibukkan diri dengan kegiatan positif seperti membaca dan olahraga.
Dari uraian pada pelajaran ini, dapat disimpulkan rokok mengandung zat-zat
berbahaya. Kebiasaan merokok harus dihindari sejak dini. Begitu juga
minuman keras harus dihindari karena mengandung alkohol yang berbahaya
bagi kesehatan. Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif merupakan zat
atau obat yang jika disalahgunakan memberikan efek buruk. Sebagai generasi
penerus bangsa, sebaiknya kamu membentengi diri dengan membiasakan
kegiatan positif. Upaya lain yang dapat kamu lakukan, yaitu memperkuat
keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Rangkuman
- Sebatang rokok mengandung berbagai macam zat berbahaya. Zat-zat berbahaya pada rokok antara lain tar, nikotin, dan karbon monoksida. Asap rokok berbahaya bagi perokok itu sendiri dan orang-orang di sekitarnya.
- Kebiasaan merokok harus dihindari sejak dini. Cara yang dapat dilakukan antara lain menjauhkan diri dari rokok, menyosialisasi larangan merokok, membebaskan lingkungan sekolah dari asap rokok, membiasakan pola hidup sehat dengan disiplin, dan menggunakan waktu luang untuk kegiatan positif.
- Minuman keras berbahaya bagi kesehatan karena mengandung alkohol. Menurut hasil penelitian, minuman keras menyebabkan beberapa jenis penyakit.
- Minuman keras harus dihindari dengan melakukan upaya berikut. a. Katakan ”Tidak” pada miras! b. Hindari orang suka minum minuman keras. c. Terlibat dalam sosialisasi bahaya miras bagi kesehatan. d. Tanamkan dalam hati jika miras berbahaya bagi tubuh. e. Gunakan waktu luang untuk melakukan kegiatan positif.
- Narkotika merupakan zat atau obat yang dapat menghilangkan kesadaran (bius), mengurangi dan menghilangkan rasa nyeri, serta menyebabkan ketergantungan.
- Psikotropika merupakan zat atau obat yang dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang saraf pusat dan menyebabkan kebergantungan.
- Istilah zat adiktif merupakan zat-zat yang jika dipakai dapat menyebabkan kebergantungan, baik fisik maupun mental secara terusmenerus.
0 Komentar